Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa Assyifa Ramadhani atau Syifa dan Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd. Majelis hakim menilai, eksepsi kedua pembunuh Ade Sara Angelina itu tidak memiliki dasar hukum kuat.
"Mengadili, Pertama, menolak keberatan atau eksepsi tanggal 2 September untuk seluruhnya. Kedua, memerintahkan penuntut melanjutkan perkara. Ketiga, biaya perkara akan diputus pada putusan sidang akhir," ujar Ketua Majelis Hakim, Absoroh di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Absoroh menjelaskan, eksepsi kedua terdakwa memang sedikit berbeda. Eksepsi yang diajukan Hafitd, yakni sidang dinilai cacat hukum karena tidak menghadirkan penasihat hukum, jaksa juga dinilai menyusun dakwaan atas tekanan media. Kemudian, penasihat hukum menilai, jaksa tidak menjabarkan pembunuhan berencana sampai korban meninggal dan menilai dakwaan kabur karena tidak memenuhi syarat materil.
"Sebagai pihak yang diberi kuasa harus bertanggung jawab mencari jadwal. Sejak diberi kuasa pada tanggal 4 Agustus 2014 sampai sidang perdana pada 19 Agustus 2014 merupakan waktu yang cukup longgar bagi penasihat untuk mencari tahu," terang Absoroh.
Begitu juga eksepsi yang diajukan Syifa. Penasihat hukum menolak dakwaan jaksa karena tidak dijelaskan dengan baik di mana pembunuhan itu dilakukan. Tapi, hakim berpendapat lain.
Hakim menilai, tempat pembunuhan nantinya dapat dibuktikan dengan mendengarkan keterangan saksi pada sidang-sidang berikutnya. Karena itu, majelis juga menolak eksepsi yang diajukan Syifa.
Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Jaksa silakan menyiapkan saksi-saksi dan memerintahkan kedua terdakwa juga hadir dalam sidang. Sidang akan dilanjutkan Selasa 23 September 2014," tandas Absoroh. (Mut)
Majelis Hakim Tolak Pembelaan Pembunuh Ade Sara
Hakim menilai, tempat pembunuhan Ade Sara nantinya dapat dibuktikan dengan mendengarkan keterangan saksi pada sidang-sidang berikutnya
Advertisement