Sukses

KPK Syukuri Putusan MA Perberat Vonis LHI

Vonis LHI yang semula 16 tahun naik menjadi 18 tahun penjara, sementara hak politiknya juga dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensyukuri putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Vonis LHI yang semula 16 tahun naik menjadi 18 tahun penjara, sementara hak politiknya juga dicabut.

"KPK mensyukuri putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

"Kasus ini bagi KPK merupakan korupsi sistemik berupa sejumlah kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengimpor sapi dengan menelantarkan peternak sapi sebagai rakyat kelas bawah yang seharusnya diproteksi oleh pemerintah agar mampu memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri," tutur Busyro.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim kasasi menilai, permohonan dari pihak terdakwa hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. LHI sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.

"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut. (Ant/Mut)