Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang mencantumkan pemilihan tidak langsung masih menimbulkan pro dan kontra. Namun, pemerintah tidak tinggal diam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah akan memberikan masukan secara aktif pada pembahasan berikut dengan DPR.
"Belum (ada sikap), kan masih (RUU Pilkada) dibahas tanggal 21 (September). Pemerintah tunggu keputusan di Dewan, baru kita aktif tanggal 21 beri masukan ke DPR," ujar Mendagri di TMII, Jakarta Timur, Selasa (16/9/2014).
Gamawan menyatakan pula bahwa pemerintah sampai sejauh ini menunggu. Sebab, pembahasan legislasi merupakan wewenang dan hak anggota DPR.
"Kita tunggu saja dari pembahasan di Dewan. Legislasi hak DPR, dan dibahas di DPR. Tidak etis kalau kita tarik itu," tukas Gamawan.
Terkait aksi demo dari kalangan masyarakat yang menolak pilkada tidak langsung, Gamawan menjelaskan hal itu menjadi masukan bagi pemerintah. Ia pun menekankan bahwa pemerintah hanya bisa memberikan kesempatan anggota DPR membahasnya.
"(RUU Pilkada) Itu jadi masukan kita semua, kan ada yang menolak dan setuju. Dalam demokrasi sah-sah saja, kita hormati semua itu," tandas Gamawan.
Pemerintah Beri Masukan RUU Pilkada 21 September
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, pemerintah akan memberikan masukan secara aktif pada pembahasan berikut dengan DPR.
Advertisement