Liputan6.com, Jakarta - Kelompok musisi Bimbo menyanyi sebagai wujud dukungan terhadap persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Setelah pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso, yang juga Wakil Ketua DPR RI, mengetukkan palu tanda disetujuinya RUU Hak Cipta menjadi UU, ia kemudian meminta kelompok musik Bimbo agar tampil di podium.
3 anggota Bimbo yang terkenal sejak era 1970-an tersebut yakni Syamsuddin, Acil, dan Jaka, kemudian maju ke podium. Mereka pun menyerahkan flashdisk untuk menampilkan lagu-lagu.
"Kami mendapat kehormatan menyanyi di Gedung DPR. Sebelumnya, kami pernah pada tahun 1980-an menyanyi di Gedung DPR," kata Syamsuddin.
Trio musisi asal Bandung ini kemudian menyanyikan sebuah lagu bertajuk Sajadah Panjang sebagai wujud dukungan atas disetujuinya RUU Hak Cipta.
Ketika Syamsudin melantunkan bait pertama lagu tersebut, Priyo yang berdiri di samping ketiganya spontan memberikan tepuk tangan. Demikian juga anggota DPR RI yang hadir.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang duduk di bangku di samping podium, berdiri dan memberikan tepuk tangan. Pada saat Bimbo mengakhiri lagunya, sebagian anggota DPR RI juga berdiri dan bertepuk tangan sebagai memberikan apresiasi.
Setelah Bimbo kembali ke tempat duduknya, Priyo mengatakan, bahwa dalam prosedur rapat paripurna tidak ada diselingi lagu, karena ia meminta kepada anggota DPR RI agar jangan memarahinya. "Saya merinding mendengar lagu tadi," ucap Priyo. (Ant)
DPR Sahkan UU Hak Cipta, Bimbo Didapuk Nyanyikan Lagu
Trio musisi asal Bandung ini menyanyikan lagu Sajadah Panjang sebagai wujud dukungan atas disetujuinya RUU Hak Cipta.
Advertisement