Sukses

Sutan Bantah Komisi VII DPR Tambahkan Anggaran untuk Jero Wacik

Politisi Partai Demokrat itu diperiksa kurang lebih 3 jam sebagai saksi untuk Jero Wacik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Politisi Partai Demokrat itu diperiksa kurang lebih 3 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selesai diperiksa, Sutan mengaku hanya ditanyai mengenai pengawasan pada Kementerian ESDM. Mengingat Komisi VII sebagai Wakil Rakyat di bidang minyak dan gas bumi itu memang bermitra salah satunya dengan Kementerian ESDM.

"Saya ditanya mengenai pengawasan. Begitu saja," kata Sutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sutan keluar sekitar pukul 13.05 WIB. Dia mengaku, Komisi VII hanya sebatas mengawasi kerja Kementerian ESDM. Dia mengaku tak mengetahui adanya pengarahan Jero di kementeriannya untuk peningkatan DOM.

"Kita pengawasan kinerja, tapi kalau yang urusan kayak begitu-begitu nggak ada. Kan kinerjanya (Kementerian ESDM) bagus‎, makanya wajar tanpa syarat," ujar tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan anggaran Kementerian ESDM di Komisi VII DPR itu.

Namun Sutan membantah, dirinya atau Komisi VII tidak melakukan penambahan anggaran untuk Kementerian ESDM dalam APBN-Perubahan. Apalagi penambahan anggaran dalam APBN-P itu diperuntukkan untuk DOM Jero semata.

"Nggak ada. Nggak ada, saya nggak tahu. Eh tahu nggak, soal APBN-Perubahan itu‎, bukan penambahan anggaran, malah mengurangi anggaran. Jadi nggak ada ke sana. Anggaran kita awasi tapi bukan berarti anggaran itu ada," ujar Sutan.

Sutan juga mengelak saat ditanya, apakah Jero pernah meminta tambahan anggaran kepada Komisi VII untuk DOM yang lebih besar. "Nggak ada, nggak ada. DOM itu nggak ada kita bahas," tandas Sutan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Ein)

Video Terkini