Sukses

Bandar Narkoba di Unas Jadi Pemasok Beberapa Kampus

Dari barang bukti didapat, kemungkinan pengedar narkoba di Kampus Unas memiliki jaringan besar.

Liputan6.com, Jakarta - Terduga bandar narkoba yang pernah beroperasi di Universitas Nasional (Unas) diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku berinisial DS alias E (36), diciduk di kontrakannya Jalan 100, Gang Haji Icang, Lenteng Agung pada Selasa 16 September 2014 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Hando Wibowo mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan 12 paket sabu seberat 75 gram dan uang jutaan rupiah. ‎"Diduga pelaku ini pernah menjadi bandar narkoba di beberapa kampus di kawasan Pasar Minggu dan Jagakarsa," kata Hando di Mapolrestro Jaksel, Kamis (17/9/2014).

Dari keterangan sementara, kata Hando, DS diduga bandar narkoba yang sudah lama beroperasi. DS pernah dibui beberapa tahun diduga karena kejahatan serupa.

"Dia ini merupakan bandar lama karena pernah divonis selama 4 tahun di PN Depok," ungkap dia.

Menurut Hando, dari penyelidikan sementara DS kerap beroperasi di kawasan Jagakarsa, Jaksel. Sebab dari analisa, peredaran ganja marak di ujung Jakarta Selatan itu. "Tapi kalau sabu, itu sasarannya kampus-kampus," ungkap dia.

Dari tangan pelaku, lanjut Hando, polisi mengamankan sabu seberat 75 gram, 1 timbangan, 1 alat pengisap sabu, 6 ponsel dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 6,2 juta.

Namun, sambung Hando, keterlibatan sebagai bandar narkoba di beberapa kampus, masih didalami. Termasuk sumber narkoba yang dijual DS tersebut. Bahkan dari barang bukti didapat, kemungkinan DS memiliki jaringan besar.

"Karena sekali dapat barang, itu cukup banyak. Kita akan berupaya untuk menarik ke atas sumber barang yang dia dapatkan," kata Hando.

Saat ini, imbuh Hando, DS masih mendekam di tahanan Mapolrestro Jaksel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun pasal yang dijerat yakni Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman ‎12 tahun penjara. (Mut)