Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat (PD) mendukung pilkada langsung dan menolak pilkada dilakukan melalui DPRD atau tidak langsung. Kendati mendukung, namun kata Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan, ada 10 hal yang harus diperbaiki dan dimasukkan dalam RUU Pilkada.
Ke-10 poin itu yakni:
1. Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur (cagub), calon bupati (cabup), dan calon walikota (cawako).
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada
9. Penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya
"Kalau ini dilanggar, PD menginginkan agar calon tersebut langsung didiskualifikasi. PD ingin semua poin tersebut dimasukkan dalam Pasal 2 RUU Pilkada yang sedang berjalan, dan akan selesai dalam pembahasan tingkat I pada 23 September, kemudian dibawa ke tingkat II pada 25 September," kata Syarief di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Dia menambahkan, "kalau 10 poin ini dimasukkan, secara tegas diatur, maka Posisi PD memilih pilkada dilakukan secara langsung baik gubernur, bupati, dan walikota."
Menurut Syarief, selain karena Ketua Umum PD Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menyatakan agar proses demokrasi pilkada langsung terus dijalankan, alasan lain PD mendukung pilkada langsung yakni karena pembahasan RUU Pilkada di DPR RI begitu menyita perhatian publik.
"PD berpendapat, proses demokrasi yang sudah dilakukan 10 tahun (masa pemerintahan SBY) patut kita perlihara dan lanjutkan," kata Syarief.
Terkait pro kontra yang dimunculkan RUU Pilkada, Syarief menegaskan, polemik yang ada dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR sebenarnya bisa segera diselesaikan jika kembali melihat UUD 45.
"Dalam UUD 45 terdapat 3 hal pokok dasar pikiran yang menjadi tolak ukur untuk melihat RUU Pilkada yang tengah dibahas. Jelas kedua opsi pilkada masih bisa diterapkan (pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD)."
Terkait hal tersebut, Partai Demokrat memilih ada di posisi mendukung keinginan rakyat. Menurut Syarief, pilkada langsung saat ini dinilai masih layak dan tepat dijalankan di Indonesia dengan pertimbangan harus masih banyak hal yang diperbaiki.
"PD adalah partai yang memposisikan diri sebagai penyeimbang dan mendukung setiap pelaksanaan kebijakan untuk kepentingan rakyat. Untuk itu PD sangat berkeinginan bahwa pemilu demokratsi yang selama ini dilakukan itu adalah pemilu yang diinginkan rakyat karena sifatnya demokratis," jelas Syarief. (Mut)
10 Catatan Partai Demokrat Mendukung Pilkada Langsung
Partai Demokrat mendukung pilkada langsung yakni karena pembahasan RUU Pilkada di DPR RI begitu menyita perhatian publik.
Advertisement