Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono akhirnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan tersebut, terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pun mengatakan Pristono sudah memiliki kuasa hukum sendiri, yaitu Eggi Sudjana. Sehingga Pemprov DKI tidak memberikan bantuan hukum.
"Kan dia sudah punya pengacara, Pak Eggi Sudjana kan," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Selain itu, menurut Ahok, dalam aturan yang ada, pemerintah memang wajib memberikan bantuan hukum kepada PNS, namun sebatas pendampingan. Pemberian bantuan hukum juga tergantung dari PNS yang terjerat kasus.
"Saya nggak tahu kalau dalam aturannya nggak ada bantuan hukum ya nggak bisa dibantu," tutur Ahok.
Udar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014, bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (Yus)
Ahok: Udar Pristono Punya Pengacara, Kami Tak Bantu Lagi
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono akhirnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Advertisement