Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rabu 17 September 2014 malam. Penahanan 20 hari ke depan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013, senilai Rp 1,5 triliun.
Sebelum Udar dan Prawoto, jaksa penyidik telah menahan 2 tersangka lainnya yakni dari Pempov DKI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014 silam.
Namun, dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan kejagung 4 dijebloskan ke tahanan. Sedangkan, 3 tersangka lain dari pihak swasta masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Mereka adalah tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo R Pramono mengatakan pihaknya tak akan berhenti begitu saja untuk membidik tersangka lain. "(Tersangka lain), Tentu ada mengenai rekanan-rekanan," ujar Widyo di kantornya, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Namun, kapan penetapan tersangka baru itu, Widyo belum bisa memastikan sebab jaksa penyidik masih mendalami kasus ini. "Tunggu dulu, nanti berikutnya?" kata dia.
Sementara, tekait tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Udar, Widyo belum bisa menjelaskannya karena masih berproses. "Semua akan saling kait mengait," tegas dia.
Sementara, pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jokowi, Jaksa penyidik belum mengaitkan kasus ini kepada presiden terpilih itu. "Untuk pemeriksaan yang bersangkutan belum dikaitkan. Jaksa penyidik sudah menganggap demikian. Kita kan percaya jaksa penyidik. Nanti, penyidik bagaimana," papar Widyo.
Udar Ditahan, 3 Tersangka Korupsi TransJakarta Lain Masih Bebas
Dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan kejagung 4 dijebloskan ke tahanan. Sedangkan, 3 tersangka lain dari pihak swasta masih bebas.
Advertisement