Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah lembaganya berencana memberikan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus percobaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo.
Mengenai kabar tersebut, Amir juga sudah pernah menanyakan langsung kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan hasilnya tidak ada upaya memberikan pembebasan bersyarat kepada Anggodo.
"Itu saya punya Dirjen sudah membantah. Dari mana (isu) itu?" ujar Amir Syamsuddin, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
"Makanya informasi yang paling benar itu adalah dari Dirjen Pemasyarakatan. Bahkan menteri bisa salah informasinya karena teknis. Yang menguasai detail dari tim penilai pemasyarakatan itu kan dari dirjen," lanjutnya.
Kepala Lapas Sukamiskin Marselina mengakui, bakal mengajukan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Lapas menilai, Anggodo layak mendapatkan hak PB lantaran telah menjalani 2/3 masa hukuman. Marselina mengatakan, pengajuan PB Anggodo sudah diusulkan sebelum dia menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung.
Nama Anggodo Widjojo sempat menjadi perbincangan saat mencuatnya kasus Cicak vs Buaya pada tahun 2009. Ia menuding pimpinan KPK bisa disuap untuk membebaskan kakaknya Anggoro Widjojo dari penyidikan kasus korupsi.
Anggodo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tidak puas, Anggodo mengajukan banding. KPK juga melakukan hal senada.
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (Yus)
Menkumham: Tak Ada Pembebasan Bersyarat untuk Anggodo Widjojo
Amir sudah menanyakan langsung kepada Ditjen Pemasyarakatan, dan hasilnya tidak ada upaya memberikan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo.
Advertisement