Liputan6.com, Jakarta - Dinginnya penjara tak juga membuat jera Johan (32) untuk melakukan aksi perampokan di berbagai minimarket di berbagai daerah. Keluar masuk penjara 3 kali dengan total hukuman 9 tahun penjara belum cukup membuatnya jera.
Terakhir, Selasa 16 September 2014, komplotan Johan kembali merampok minimarket di kawasan Malakasari, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebelumnya, kawanan ini juga menjarah minimarket di Jatinegara, Utan Kayu, Bogor, dan Depok.
"Pada awal Agustus, Johan baru saja selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun di lapas Pondok Rajek, Cibinong, Bogor, tapi melakukan lagi. Pelaku pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Cipinang, tiga tahun di Lapas Cipinang juga," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Johannes di kantornya, Kamis (18/9/2014).
Dalam melancarkan aksinya, Johan mengajak kedua rekannya Jopi (24) dan istri sirinya Yeni (30). Pembagian tugas pun jelas. Jopi bertugas mengantar dan memantau daerah sekitar minimarket yang dirampok Johan. Sedangkan, Yeni bertugas menyiapkan kendaraan dan menjual barang jarahan Johan kepada ibu-ibu di sekitar tempat tinggalnya.
"Temannya mengaku belum lama ikut merampok, sedangkan istrinya yang menyewa mobil dan menjual barang-barang curian itu ke tetangga-tetangganya," ungkap Johannes.
Dalam aksi terakhir, Johan bersama Jopi menyatroni minimarket di daerah Malakasari dengan menggunakan mobil yang disewa Yeni sekitar pukul 05.30 WIB. Sesampainya di lokasi, Johan masuk ke minimarket dengan membongkar teralis menggunakan kunci inggris, linggis, tang dan lainnya. Tak hanya itu, pelaku juga membawa senjata api mainan, golok, dan samurai.
"Senjata ini digunakan untuk mengancam saja. Sejauh ini kami belum menerima laporan ada korban jiwa dari aksi yang dilakukan tersangka," ucap Johannes.
Nahas bagi komplotan ini, aksi mereka terekam dengan jelas kamera pengawas atau CCTV yang berada di dalam minimarket. Petugas akhirnya berhasil menangkap Johan bersama kawanannya di sebuah rumah kontrakan di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis dini hari.
Dari penangkapan itu, petugas menyita mobil Xenia bernopol B1871XYP dan sejumlah alat untuk melancarkan aksinya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang hasil jarahan berupa susu kemasan, susu formula, rokok, body lotion.
"Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam minimarket, mengambil dan membawa kabur barang-barang yang dimasukkan ke dalam kotak besar," ujar Johanes
Sementara Johan berdalih kembali merampok minimarket karena kebutuhan ekonomi. Johan menggunakan uang hasil perampokan untuk membayar utang.
"Waktu masuk penjara saya banyak pinjam uang. Ini untuk bayar utang," kata Johan di Mapolsek Duren Sawit.
Sedangkan Yeni membantah terlibat dalam jaringan Johan. Johan bahkan pernah meyakinkan Yeni jika dia sudah bertaubat dan bekerja dengan seseorang di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Dia bilangnya bekerja di Tanjung Priok. Saya percaya saja," ucap Yeni.
Atas permintaan Johan, Yeni menyewa mobil yang digunakan untuk membawa barang jarahan yang disebut sebagai barang sisa penjualan di tempatnya bekerja. Barang-barang itu kemudian dijual Yeni kepada para tetangga dengan harga setengah dari harga di pasaran.
Dengan tindak kejahatan yang dilakukan, Johan akan kembali meringkuk di penjara. Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. (Mut)
Tak Kapok Dipenjara 9 Tahun, Johan Kembali Rampok Minimarket
Keluar masuk penjara 3 kali dengan total hukuman 9 tahun penjara belum cukup membuatnya jera.
Advertisement