Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengatakan, status pegawai negeri sipil (PNS) tetap disandang Udar Pristono. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu sudah ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan BKTB.
"Ya status pegawai sebagai PNS masih tetap sebelum ada putusan inkrah (terakhir)," kata Made saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Apabila putusan pengadilan akhirnya menyatakan Pristono bersalah dalam konteks hukum pidana, maka menurut Made status PNS dan jabatan akan diputus.
Meski masih menjadi PNS, sambung Made, berdasarkan ketentuan yang ada, ketika Pristono ditahan maka jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan ditarik.
"Tapi kalau tersangka ditahan dalam posisi menjabat, jabatan dicopot dulu," jelas Made.
Sementara mengenai gaji, Pristono tetap memiliki hak menerima gaji bulanan karena masih berstatus PNS DKI. "Hak dapat gaji 75 persen gaji pokok. Nggak ada jabatan, nggak mempengaruhi," jelas Made.
Mantan kadishud DKI Jakarta Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014, bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (Mvi)