Sukses

Pleidoi Anas: Jaksa Pagari Pihak Sesungguhnya

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Anas mengatakan jaksa tak pernah menghadirkan saksi dari panitia Kongres Partai Demokrat 2010.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan saksi dari panitia Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Tetapi, Jaksa beberapa kali menghadirkan saksi-saksi yang menjadi tim suksesnya saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum dalam kongres itu.

Demikian dikatakan Anas dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bukan panitia kongres yang dihadirkan, tetapi tim pemenangan AU dalam pencalonan sebagai Ketum," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Oleh karena itu, Anas menilai, sudah jelas pihak-pihak mana‎ yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Mengingat, salah satu fokus dakwaan Jaksa terkait dengan Kongres Partai Demokrat 2010.

Anas menyebut, dengan begitu tertegaskan, Jaksa telah‎ mengkhususkan kasus ini hanya kepada dirinya. Jaksa tidak pernah menghadirkan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhi Baskoro Yudhoyono atau Ibas sebagai saksi. Padahal Ibas adalah Steering Committe Kongres Partai Demokrat 2010.

"Ini adalah penegasan bahwa sejak awal telah terjadi pengkhususan kepada AU sekaligus memagari dan membentengi agar tidak masuk dan menyentuh pihak-pihak yang sesungguhnya secara objektif hukum menjadi pihak yang sama dan setara dengan terdakwa, tapi secara politik tidak dapat tersentuh oleh hukum yang terkait oleh kongres," kata mantan komisioner KPU tersebut.

"Pada saat disebut bukan panitia kongres yang dihadirkan, tentu yang dimaksudkan adalah panitia pengarah yang ketuanya adalah Edhie Baskoro Yudhoyono, karena faktanya adalah telah dihadirkan Didiek Mukrianto, Ketua Panitia Pelaksana Kongres yang juga telah diperiksa sebagai saksi pada proses penyidikan," ucap Anas.

JPU menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Di samping itu, Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian Jaksa menuntut pula pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur. (Mvi)