Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Sidang berlanjut dengan pembacaan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Setelah Anas membacakan 80 halaman pleidoi dengan cara berdiri, kini giliran tim penasihat hukum yang juga ikut membacakan nota keberatan tersebut
Salah satu penasihat hukum Anas, Indra Natan mengatakan kasus yang menjerat kliennya merupakan manipulasi hukum dan proses tebang pilih. Hal itu, menurut dia, dapat dilihat dari bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
Selain itu, dalam dakwaan dan tuntutan disebutkan adanya aliran uang kepada peserta Kongres Partai Demokrat. Tapi, yang terjerat masalah hukum hanya Anas Urbaningrum.
"Namun, penuntut umum seolah menutup mata kalau ada 3 kandidat yang maju untuk menjadi ketua dalam kongres tersebut," kata Indra di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (18/9/2014).
Indra menilai, penuntut umum seharusnya mengetahui ada 2 calon lain yang juga ikut dalam pertarungan memperebutkan kursi ketua Umum Partai Demokrat. Mana mungkin, calon lainnya tidak melakukan hal serupa. Karena itu, dia meminta agar calon lainnya juga dijerat dengan permasalahan hukum yang sama.
"Saksi yang dihadirkan menyebutkan, mereka juga menerima uang dari kandidat lainnya. Bahkan, salah satu saksi karena untuk kepentingan dirinya sendiri mengaku menerima aliran dana dari seluruh tim sukses calon," imbuh Indra.
Dia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan itu, seharusnya tidak hanya Anas yang terlibat dalam kasus ini. Kedua calon lainnya, yakni Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng juga bisa dijerat dalam kasus yang sama.
"Andi Mallarangeng hanya pada penyalahgunaan kewenangan dan Marzuki Alie tidak tersentuh permasalahan hukum sama. Kenapa hanya Anas saja yang terlibat permasalahan hukum?" tandas Indra. (Ali)
Pleidoi Pengacara: Kenapa Hanya Anas yang Dijerat?
Kuasa hukum Anas, Indra Natan mengatakan kasus yang menjerat kliennya merupakan manipulasi hukum.
Advertisement