Liputan6.com, Jakarta - Sejak menerapkan kebijakan retribusi maksimal Rp 500 ribu untuk derek parkir liar pada 8 hingga 18 September, Dinas Perhubungan DKI sudah menderek 100 lebih kendaraan. Dalam waktu 11 hari ini, retribusi derek parkir liar sudah mencapai Rp 70 juta yang masuk ke kas daerah.
"Total jumlah retribusi yang masuk ke kas daerah sudah ada sebesar Rp 70 juta," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Jakarta Syafrin Lupito di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Berdasarkan data Dishub DKI, jumlah kendaraan yang melakukan parkir liar dan telah ditindak mulai dari 8-18 September mencapai 2.446 unit.
Dengan rincian, jumlah kendaraan yang diderek mencapai 130 unit. Sedangkan kendaraan yang ditilang oleh Dishub ada 582, dan 288 lainnya ditindak polisi.
"Dari kendaraan yang diderek, baru 123 kendaraan yang dikeluarkan. Sedangkan sisanya, 7 kendaraan lagi masih ada di tempat penyimpanan kami," kata Syafrin.
Kebijakan derek parkir liar mulai diterapkan pada 8 September lalu di 5 lokasi, yaitu di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).
Kendaraan roda 4 yang parkir liar akan diderek ke tempat penyimpanan Dishub DKI di Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara. (Sss)
11 Hari Operasi Parkir Liar, Dishub DKI Raup Rp 70 Juta
Berdasarkan data Dishub DKI, jumlah kendaraan yang melakukan parkir liar dan telah ditindak pada 8-18 September mencapai 2.446 unit.
Advertisement