Liputan6.com, Bandung - Edwar Sunandar, pengendara mobil Toyota Innova hitam berpelat F 1878 SK yang menabrak minimarket di Jalan Pajajaran, Kota Bandung yang sempat tabrak lari, kini ditahan Polrestabes Bandung.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar Permana mengatakan, penahanan dilakukan karena Edwar terbukti melanggar marka jalan. Dia juga melarikan diri usai menabrak mobil dan pengendara sepeda sebelum mobil Innova hitamnya menyeruduk minimarket.
Baca Juga
"Pengemudi sudah kami tahan. Kami tahan karena pengemudi melanggar marka jalan dan melarikan diri dan mengakibatkan beberapa orang mengalami luka," kata Asep saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/9/2014).
Advertisement
Selain itu, kata Asep, pihaknya pun telah meminta keterangan dan melakukan tes urine kepada Edwar. Hasilnya, Edwar negatif menggunakan narkotika dan belum ada indikasi pengaruh minuman beralkohol.
"Hingga kini belum ada indikasi menggunakan obat-obatan terlarang. Pengemudi tidak mabuk. Tes urine dilakukan tadi malam setelah kejadian kecelakaan," jelas dia.
Disinggung kelengakapan surat-surat pengendara, Asep menjelaskan, Edwar memiliki surat izin mengemudi (SIM). "Dia bisa mengemudi dan memiliki SIM. Penumpang yang bersama pengemudi telah dicek urine juga dan negatif," jelas dia.
Asep menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sopir Innova itu mengaku panik sehingga melarikan diri dan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak minimarket dan mencederai beberapa orang.
"Karena panik itulah pengemudi (Edwar) hilang kendali," tandas Asep.