Liputan6.com, Denpasar - Satuan Narkoba Polresta Denpasar membongkar vila yang dijadikan pabrik sabu dan ekstasi di Jalan Daman, Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo menuturkan, dalam penggerebekan di Denpasar, polisi mengamankan barang bukti berupa bahan-bahan pembuatan ekstasi (MMDM).
Baca Juga
"Penggerebekan dilakukan pada 16 September lalu," kata Hari di kantornya, Denpasar, Bali, Jumat (19/9/2014).
Advertisement
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan 2 tersangka berinisial NS (36) dan DSR (27) di sebuah rumah di kawasan Panjer, Denpasar. Tak tanggung-tanggung, pabrik barang haram ini beromset Rp 11,25 miliar.
Tak hanya itu, lanjut Hari, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1.130 tablet warna putih, 2 plastik serbuk seberat 101,13 gram serta 1 botol kodein 10 mg berat C1 gram.
Dari pemeriksaan kedua tersangka, kata hari, berkembang dan polisi membekuk seorang tersangka lain berinisial WAR. Dia merupakan pria asal Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Dari tangan WAR, polisi dapat mengungkap produksi narkotika, bisnis haram yang dijalankannya. "Dari penggerebekan di rumah tersangka WAR, petugas menemukan peralatan produksi narkotika dan preskursor pembuat narkotika di vila ini," papar Djoko.
Dalam bisnis haram tersebut, 3 tersangka telah membagi peran. WAR merupakan penyandang dana, sedangkan DSR bertindak sebagai peracik narkoba. Sementara NS bertugas mengedarkan narkoba yang diproduksi.
"Bahan dasar pembuatan ekstasi dibeli seharga Rp 20 juta. Dari uang itu mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Jika satu butir ekstasi diasumsikan seharga Rp 450 ribu, maka omsetnya diperkirakan mencapai Rp 450 juta," beber Kapolresta.
Sementara untuk modal sabu-sabu, Djoko menuturkan tersangka mengeluarkan kocek sebesar Rp 300 juta. Modal itu diperkirakan mampu menghasilkan sabu sebanyak 6.000 gram dengan harga pergram sekitar Rp1,8 juta. "Nilai totalnya mencapai Rp10,8 miliar," kata Djoko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 129 huruf (a) dan atau Pasal 132 ayat 132 ayat (1) UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.