Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Advokat 2013. Ikadin menyatakan, banyak advokat muda dan berpotensi tidak bisa bekerja karena tidak lulus tes Peradi. Sebab, selama ini Pengadilan Tinggi tidak mau menyumpah advokat di luar anggota Peradi.
"Ribuan advokat tak berkembang. Dan di daerah-daerah, termasuk di Pekan Baru, banyak advokat tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, karena hanya ada persoalan penyumpahan dan segala macam," kata Ketua Pelaksana Ikadin Agung Sri Purnomo saat memberikan keterangan pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2014).
Agung menuturkan, jika RUU 2013 ditolak akan ada ribuan advokat di luar Peradi terancam tidak memiliki pekerjaan. RUU tersebut bukan untuk kepentingan Ikadin semata, melainkan mengakomodir ribuan advokat tersebut dan penegakkan hukum itu sendiri.
Advertisement
Dalam RUU Advokat 2013, kata Agung, disebutkan ada Dewan Advokat Nasional (DAN) yang akan membawahi seluruh advokat di Indonesia. Mirip Dewan Pers jika di kalangan wartawan. DAN akan merumuskan regulasi, pendidikan, dan yang berhubungan dengan profesi advokat.
Sementara Sekretaris Ikadin Jakarta Rusdin Ismail, mengaku gerah dengan advokat-advokat yang dinilai tidak mengerti substansi RUU Advokat, yang saat ini tergantung pembahasannya di Panja DPR RI. UU Nomor 18 Tahun 2003 dinilai sudah tidak sesuai lagi karena bertentangan dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri.
"DAN merupakan regulator pengawasan. Yang menolak RUU Advokat ini yang nggak ngerti substansinya. Jelas ini buat banyak advokat bukan kepentingan kelompok. Kita ini ingin independen. Masak dilantik di Pengadilan Negeri," ujar Rusdin.