Sukses

Anak Atut Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Alkes Banten

Pemuda berusia 28 tahun itu mengaku diperiksa untuk sang ibunda, Ratu Atut Chosiyah.

Liputan6.com, Jakarta - Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika akan diperiksa sebagai saksi untuk ibunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012-2013.

Pantauan Liputan6.com, Senin (22/9/2014), dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang hitam, Andika datang ke KPK. Pemuda berusia 28 tahun itu tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 12.35 WIB.

"Diperiksa untuk ibunda," kata Andika di Gedung KPK.

Andika mengakui bahwa pemeriksaan hari ini merupakan jadwal ulang dari pemeriksaan pekan lalu.‎ Saat itu, ia tidak bisa memenuhi pemeriksaan penyidik.

"Pemeriksaan dari yang kemarin di-reschedule (dijadwalkan ulang)," ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 itu.

Meski begitu, Andika belum tahu detail soal pemeriksaan ini. "Pemeriksaannya belum, lihat saja nanti," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Dalam kasus ini, Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.

Pada 1 September, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Ratu Atut Chosiyah atas kasus lain, yakni kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Oleh karena itu, jaksa KPK akan mengajukan banding terhadap vonis Atut. Sebaliknya, pihak Atut juga akan melakukan hal serupa. (Mut)