Liputan6.com, Jakarta - Mencuatnya kembali pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi membuat kecaman muncul kepada Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan muncul penilaian adanya mafia hukum di balik pembebasan bersyarat itu.
Koodinator Pemantauan Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, penilaian itu tidak bisa dihindarkan karena pemerintah saat ini seakan menafikan komitmen pemberantas korupsi. Terlebih syarat pembebasan tidak diperhatikan dengan baik.
"Kalau nggak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan penilaian publik ada mafia peradilan akan muncul," kata Emerson di sela aksi demonstrasi di Kemenkumham, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Banyak proses yang harus dilalui untuk dapat pembebasan bersyarat dan remisi bagi para terpidana korupsi. Syarat itu tertuang dalam PP No 99 tahun 2012. Hanya saya, aturan itu nyatanya tidak dijalankan dengan baik.
"Yang bertanggung jawab Menteri Hukum dan HAM. Seharusnya menteri melakukan pemeriksaan, apakah prosedurnya benar, menteri sudah melakukan pengecekan belum," imbuhnya.
Terlebih, syarat yang juga seharusnya dipenuhi adanya rekomendasi dari penegak hukum dalam hal ini KPK. Jika rekomendasi ini tidak dikeluarkan tapi pembebasan bersyarat dan remisi tetap diberikan tentu akan menimbulkan pertanyaan baru. Misalnya, adanya suap menyuap.
"Karena itu, Kemenkumham khususnya Ditjen PAS juga harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kalau tidak bisa lebik baik mundur," tutup Emerson.
ICW Cium Ada Mafia Hukum di Balik Pembebasan Bersyarat Koruptor
Muncul penilaian adanya mafia hukum di balik pembebasan bersyarat para koruptor.
Advertisement