Liputan6.com, Jakarta - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014‎. Dalam sidang ini, Yesaya mengakui telah menerima suap dan menegaskan apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang tidak benar.
"Betul, itu (menerima suap)‎ tidak benar," kata Yesaya kepada ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/9/2014).
Yesaya juga mengakui, atas perbuatannya itu dia telah melanggar hukum, karena sebagai seorang penyelenggara negara dia diduga menerima pemberian dari pihak swasta.
"Saya melanggar peraturan perundang-undangan telah menerima uang dari pihak lain. Itu tidak pantas, Yang Mulia," kata dia.
Yesaya sendiri mengungkapkan alasannya menerima uang itu lantaran butuh bantuan dana dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut karena mendapat masalah. Seperti masalah di Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan beberapa utang yang harus dibayar. "Saya waktu itu minta bantuan. Saat itu saya menyadari dan kalut‎ sekali‎," ujar dia.
Yesaya mengakui konsekuensi dengan meminta bantuan itu, dia harus mengembalikan uang itu atau memberikan proyek kepada Teddy.
"Di dalam perjalanan saya bekerja mungkin saya bisa kumpulkan (uang) untuk mengembalikan. Atau kalau tidak, saya kasih proyek untuk kembalikan atau kalau ada kegiatan berikan kepadanya," kata Yesaya.
Yesaya juga merasa menyesal atas perbuatan itu karena telah membuat banyak korban. "Perbuatan saya ini buat banyak orang jadi korban. Kepada Tuhan saya mengaku bersalah. Saya minta ampun pada Tuhan atas kesalahan, saya minta dituntut seringan-ringannya," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014. Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Yus)
Akui Terima Suap, Bupati Biak Numfor Berharap Dituntut Ringan
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk mengakui telah menerima suap dan menegaskan apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang tidak benar.
Advertisement