Sukses

Partai Demokrat Bali Desak Jero Wacik Mundur dari DPR 2014-2019

Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta berharap Jero Wacik mundur sebelum 27 September 2014.

Liputan6.com, Denpasar - Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta, meminta anggota terpilih DPR RI dapil Bali, Jero Wacik, segera mengundurkan diri dari lembaga perwakilan rakyat tersebut. Menurut Mudarta, kewajiban untuk mundur itu sesuai Pakta Integritas Partai Demokrat.

"Siapapun yang tersangkut korupsi berdasarkan pakta integritas, dia wajib mundur dari partai dan jabatan pemerintahan," kata Mudarta di Denpasar, Senin (22/9/2014).

Mudarta berharap, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sudah berstatus tersangka itu mundur sebelum 27 September 2014. "Kalau dia mundur sebelum dilantik, secara otomatis Tutik Kusuma Wardhani yang akan menggantikannya," ucap Mudarta.

Tutik, lanjut Mudarta, memperoleh suara tiga besar pada pileg 9 April lalu. Di Dapil Bali, Partai Demokrat sendiri meraih dua kursi.

"Syaratnya sudah lengkap di KPU, tinggal pengajuan nama saja dari DPP ke KPU," kata Mudarta. Dia berharap, selambat-lambatnya proses administrasi beres pada 27 September mendatang, sehingga Tutik dapat dilantik pada 1 Oktober mendatang.

"Kami sedang membangun komunikasi dengan DPP mengenai hal ini," papar Mudarta. Jika Jero enggan mengundurkan diri, maka dibutuhkan waktu lebih panjang. Sebab, pencopotan Jero sebagai anggota DPR RI terpilih mesti melalui proses panjang di internal partai.

"Kalau melalui sidang-sidang partai masih lama, butuh waktu. Kalau Jero Wacik mundur lebih cepat," tandas Mudarta.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 September lalu. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM.‎

Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana. (Yus)