Sukses

Jaksa Menilai Kekayaan Udar Pristono Tak Wajar

Melihat jumlahnya jaksa menilai sangatlah tidak wajar, sebab Udar Pristono adalah PNS mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Udar Pristono, tersangka kasus dugaan mark up proyek pengadaan bus Transjakarta diduga memiliki kekayaan sekitar Rp 50 miliar. Melihat jumlahnya jaksa menilai sangatlah tidak wajar sebab Udar PNS mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI.

"Ya nggak wajar. Masa Kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar dari pengusaha besar," sindir Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Karena itu, jaksa melakukan pemeriksaan apakah ada aliran dana yang diduga dilakukan Udar dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Bahkan, kata Tony, dalam waktu dekat atau sekitar pekan ini, hasil penelusuran harta kekayaan Udar akan rampung.

"Pekan ini selesai. Pak Jampidsus bilang batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," ujar dia.

Udar sejak berstatus tersangka pada 9 Mei 2014 lalu atas dugaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.

Udar juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung pada Rabu 17 September 2014.

Sementara itu, terkait surat penangguhan penahanan dari tim pengacara Udar, Tony menegaskan jaksa penyidik belum mendapatkannya. "Sampai sekarang belum dapat. Sudah saya cek," tandas dia. (Ans)