Sukses

Kasus Gratifikasi, 4 Saksi dari Kemenkumham Diperiksa Jaksa

Kasus gratifikasi terkait pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Ditjend AHU Kemenkumham menjerat 2 tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung terus menangani perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi terhadap 2 mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jaksa Pidana Khusus akan memeriksa 4 saksi ‎dari unsur pemerintah untuk tersangka Nur Ali dan Lilik Sri Hariyanto.

"Staf Wakil Menteri Hukum dan HAM Zamron, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Widodo, Kepala Sub Direktorat Notariat pada Direktorat Perdata Rieke Amarita Kartikawati, dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kadari Agus Rahardjo," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/9/2014)

Kasus gratifikasi ini terkait pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Ditjend AHU Kemenkumham yang menjerat Nur Ali selaku mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum dan Lilik Sri, mantan Direktur Perdata. Keduanya bertugas pada Ditjen AHU di kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014 dan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Alasan penetapan 2 tersangka, karena penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi. Sehingga tim penyelidik‎ pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) meningkatkannya ke tahap penyelidikan dengan menetapkan 2 orang tersebut sebagai tersangka.

Kejagung juga telah meminta keterangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Fungsional Pemeriksa Gratifikasi pada Dirtjen Gratifikasi KPK, Abdullah.

"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kedudukan saksi yang mendapat laporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari Kemenkum HAM," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis 18 September 2014.

"Termasuk tindak lanjutnya, menganalisa, dan melakukan pemeriksaan atas laporan Gratifikasi tersebut," sambung Tony. (Yus)