Liputan6.com, Jakarta - Bupati Karawang Ade Swara menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka atas dugaan memeras PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.
Selama sekitar 6 Jam menjalani pemeriksaan, Ade Swara mengaku diperiksa penyidik mengenai rekaman sadapan yang diduga terkait dengan kasus yang juga menjerat istrinya, Nurlatifah.
"Saya dan ibu (Nurlatifah) diambil (keterangannya) juga," ujar Ade Swara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Namun, Ade yang ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 17 Juli lalu ini mengaku tidak tahu isi percakapan yang didengarkan penyidik KPK kepadanya. "Nggak tahu dengan siapa, karena ada yang bentuk kata-kata bukan kalimat," kata dia.
Pada kesempatan itu, Ade yang kini sudah mendekam di Rutan KPK cabang Guntur juga membantah pernah memeras pengusaha seperti yang telah disangkakan lembaga anti korupsi pimpinan Abraham Samad Cs. "Saya tidak tahu. Saya berterima kasih kepada adik-adik wartawan kalau bisa mengusut itu," pungkas Ade Swara.
Selain Ade, KPK hari ini juga memeriksa istrinya Nurlatifah. Pasangan suami istri ini diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin.
Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar dengan jumlah 424.329 dollar AS. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 lalu.
Bupati Karawang Diperiksa Penyidik KPK Soal Rekaman Sadapan
Bupati Karawang Ade Swara menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement