Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berharap majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain dengan terdakwa Anas Urbaningrum menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa.
Alasan Bambang, dalam persidangan dan sejumlah bukti yang dimiliki pihaknya, perbuatan Anas sudah memenuhi unsur yang dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan. Karena itu menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," ujar Bambang Widjojanto ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Bambang menjelaskan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga telah terbukti sangat meyakinkan membeli Anugrah Group atau perusahaan yang kerap mendapatkan proyek yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Anas juga terbukti mengkonsolidasi kantong uang dari fee (komisi) berbagai proyek di BUMN dan lainnya serta melakukan pencucian uang," papar Bambang.
Selain itu, pria yang akrab disapa BW ini juga berkeyakinan Anas terbukti membeli saham 30% pada 1 Maret 2007 dari Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Dan pada bukti pembelian ini juga terdapat cap jempol yang identik dengan Anas dan sudah sesuai Pusanafis Bareskim.
"Anas terbukti terima gaji, ada pengeluaran yang tercatat dalam pembukuan sangat banyak sekali sesuai bukti buku dan dokumen serta saksi Yulianis. Anas juga terbukti menerima (Toyota) Camry dan Harrier dan biaya-biaya lainnya dari Anugrah (Group),"
Bahkan, lanjut Bambang, proses melarikan diri Nazaruddin hingga jadi buronan Interpol sebelum akhirnya tertangkap di Kolombia juga atas perintah Anas. "Anas juga terbukti menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura sesuai keterangan Mauren dan Neneng selain Nazar," imbuh Bambang.
Sementara mengenai Kongres Partai Demokrat yang diselenggarakan di Bandung pada 2010, Bambang menyebut Anas terbukti menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dari perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya.
"Dari Nazaruddin sebesar Rp 84 miliar untuk persiapan pencalonan ketua umum. Anas juga terbukti menggunakan dana-dana tersebut untuk membeli aset dan kekayaan baik berupa tanah maupun bangunan di Duren Sawit, Yogyakarta, dan beberapa tanah di Bantul," pungkas Bambang Widjojanto. (Yus)
Alasan KPK Ingin Anas Dihukum 15 Tahun Penjara
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, perbuatan Anas Urbaningrum sudah memenuhi unsur yang dapat dijerat pasal pidana korupsi.
Advertisement