Liputan6.com, Bekasi - Setelah diperiksa pada panggilan kedua, mantan Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi Herny Malino Samosir kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat di Lapas Bulak Kapal. Dia menjadi tersangka atas dugaan korupsi penggelapan dana Linmas di jajaran Pemerintah Kota Bekasi.
Herny ditahan setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
"Tersangka terbukti dengan sengaja melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kapidsus Kejari Negeri Bekasi Ery Syarifah kepada Liputan 6.com di Bekasi, Selasa (23/9/2014).
Ery menjelaskan, terhadap dua pasal tersebut tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun untuk pasal 2 dan 1 tahun penjara untuk pasal 3. Pihak penyidik Kejari Negeri Bekasi telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan awal, kita lihat nanti selama kurungan 20 hari ke depan, tim penyidik masih mendalami kasus ini," terang Ery.
Herny diduga telah menggunakan anggaran untuk kepentingan internal pembinaan Satpol PP pada 2014 serta pembelian daging kurban pada 2013. Menanggapi hal ini, Ery mengaku masih dalam tahap penyidikan.
"Itu sudah menyangkut materi, saya tidak berani mengungkapkan. Biarkanlah proses penyidikan berlangsung dan bukan tidak mungkin ke depan akan ada tersangka baru. Tergantung nanti dari penyidikan," tandas Ery.
Ery menyatakan, kendati telah ada upaya pengembalian dana oleh tersangka, hal ini tidak mengurangi proses hukum yang kini dijalani oleh Herny. "Sedikit pun tidak mengurangi tersangka dari jeratan hukum, karena itikad pengembalian dana berlangsung setelah ditetapkannya status tersangka," ungkapnya.
HMS telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana intensif 1.736 anggota Linmas Kota Bekasi pada 2013 lalu sebesar Rp.1.041.600 miliar. (Yus)
Diduga Tilap Dana Linmas, Eks Petinggi Satpol PP Bekasi Ditahan
Eks Kabis Linmas Satpol PP itu ditahan setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Advertisement