Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).‎ Hal itu disampaikan Aziz dalam sidang uji materi UU MD3 di Gedung MK, di Jakarta.
‎
"Kami meminta Mahkamah menolak permohonan para pemohon," ujar Aziz yang hadir sebagai perwakilan DPR, Selasa (23/9/2014).
Tak cuma itu, Aziz juga meminta MK menerima seluruh keterangan DPR terkait uji materi ini. Menurut Aziz, itu karena semua pasal dalam UU MD3 yang diujimateri tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"DPR berpendapat semua pasal yang digugat para pemohon tetap memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat," kata Aziz.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hari ini. Ada 5 nomor perkara terkait UU MD3 yang disidangkan. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR, dan Pihak Terkait.
Bertindak sebagai pemohon yakni PDIP dan mantan calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 30 September 2014. (Yus)
Perwakilan DPR Minta MK Tolak Uji Materi UU MD3
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, semua pasal dalam UU MD3 yang diujimateri tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Advertisement