Sukses

Mantan Hakim MK: Pilkada di DPRD? Omong Kosong Itu Demokratis

Menurut Harjono, semakin banyak kalangan yang dibuka untuk mengusulkan calon, maka berarti semakin demokratis.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, ada 3 komponen yang harus diperhatikan untuk menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara demokratis‎. Hal itu dikatakan Harjono berkaitan dengan polemik pilkada melalui DPRD sebagaimana diwacanakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Komponen pertama, kata Harjono, adalah soal the right to be candidate atau hak untuk menjadi calon. Menurut Harjono, hak untuk menjadi calon dengan perubahan dalam RUU Pilkada akan menjadi sempit atau tidak.

"Kalau itu menjadi sempit tentunya komitmen demokrasi adalah pada hak to be candidate pada yang lebih luas. Sekarang kalau itu dicalonkan DPRD lalu calonnya dari mana? Padahal dulu MK pernah membuka itu kemudian harus ada calon independen," kata Harjono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Komponen berikutnya adalah hak untuk mengusulkan purpose candidate. Menurut Harjono, semakin banyak kalangan yang dibuka untuk mengusulkan calon, maka berarti semakin demokratis.

Karena itu, Harjono mempertanyakan, jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, maka tidak ada yang bisa mengajukan calonnya. Bagi Harjono, omong kosong jika hal itu disebut demokrasi tetapi calonnya terbatas.

"Kalau dipilih DPRD siapa yang bisa mengusulkan calon? Itu omong kosong kalau itu kemudian demokrasi, tapi yang boleh mencalonkan terbatas saja. Padahal dulu sudah dibuka calon independen," kata dia.

Lalu ada komponen the right to vote atau hak untuk melakukan pemilihan.‎ Padahal pemilihan itu sudah dibukakan jalan ke rakyat. Namun sekarang berencana dikembalikan ke DPRD.

"Oleh karena itu seharusnya secara langsung, karena kadar demokratisnya semakin luas. Kalau ada orang mengatakan itu bertentangan dengan sila ke-4 Pancasila, tidak betul juga," tukas Harjono. (Sss)