Liputan6.com, Jakarta - Sikap dingin Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani ditunjukkan saat melayat ke rumah duka Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat. Keduanya tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan saat bertemu dan melayat orang yang baru saja dibunuhnya, yakni Ade Sara Angelina Suroto.
Ibunda Ade Sara, Elizabeth Diana Dewayani pun sampai sedikit kesal dengan menaikkan nada suaranya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Elizabeth sempat berbicara langsung pada Assyifa untuk mengakui perbuatannya.
"Saya salaman sama dia, saya perhatiin kok dia biasa saja. Saya saja, tangan saya sudah bergerak gitu. Saat itu saya bilang, Assyifa kalau kamu pelakunya ngaku saja, tante nggak akan marah," ungkap Elizabeth di persidangan, Selasa (23/9/2014).
Dia berani mengatakan hal itu karena sudah mendapat informasi dari suaminya. Suaminya diminta penyidik untuk menahan Assyifa kalau datang melayat.
Untuk memancing pengakuan dan bermaksud menenangkan Assyifa, Elizabeth bahkan membelai punggung Assyifa saat bersalaman. Hal itu juga ditunjukkan dalam sidang. Tapi, perlakuan yang mengesalkan justru diperlihatkan Assyifa.
"Saya bilang begitu, tapi kok dia malah, apa-apa?" tutur Elizabeth.
Melihat sikap tak baik Assyifa, Elizabeth sudah hampir gelap mata dan mengeluarkan amarahnya. Namun hal itu tidak terjadi. Elizabeth meminta rekan Ade Sara, Nadia untuk mengajak berbincang Assyifa.
"Saya sudah gemetar semua. Saya takut marah dan tidak terkontrol, akhirnya saya minta Nadia untuk ajak Assyifa ngobrol. Tapi nggak lama saya dapat informasi kalau dia sudah dibawa penyidik," tutur ibunda Ade Sara.
Tak hanya itu, menurut Elizabeth, Assyifa juga mencoba menyembunyikan perbuatan jahatnya kepada penyidik. Assyifa malah tertawa saat ditanyai polisi. Tak ayal, hal itu membuat penyidik kesal.
"Yang saya dengar Assyifa ditanyai penyidik, ketawa-ketawa sampai dibentak. Diam lu kalau nggak gua tembak. Karena ketawa-ketawa. Setelah itu nggak tahu," pungkas ibunda Ade Sara, Elizabeth.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP.
Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan atas pembunuhan Ade Sara, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Ali)
Hadapi Terdakwa Assyifa, Ibunda Ade Sara Hampir Hilang Kesabaran
Ibunda Ade Sara, korban pembunuhan, sempat menaikkan nada suaranya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement