Sukses

Kejagung Endus 'Mark Up' Anggaran Kapal di Dishub DKI

Saat disingung ada dugaan keterlibatan mantan Kadishub Udar Pristono dalam proyek pengadaan kapal, Sarjono mengaku belum ada.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa dugaan penyelewengan proyek pengadaan kapal angkut penyeberangan ke Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012 senilai Rp 24 miliar, ada dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran oleh para pejabat Dishub Pemprop DKI.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Pidsus Sarjono Turin mengatakan, dugaan penggelembungan ini hampir separuhnya dari pagu anggaran 2012, yang dikucurkan pejabat Dishub era Gubernur Fauzi Bowo alias Foke. Terkait ada dugaan keterlibatan mantan Kadishub Udar Pristono saat proyek itu terlaksana, Sarjono belum bisa pastikan.

"Sementara tidak. Hanya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang lama saja. Petugas yang lama-lama saja. Tapi akan kita telusuri teruslah," kata Sarjono di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Sementara, hasil penggeledahan jaksa penyidik di Kantor Dishub DKI Jakarta pada Senin 22 September kemarin terkait kasus ini, jaksa menyita berbagai dokumen. Termasuk dokumen kontrak dan pencairan dana. "Dokumen kontrak dan dokumen pencairan lahan."

"(Dugaan mark up) Bisa sampai separuhnya. Tapi kalau pun tidak sesuai dengan secara global bisa hitung total loss," sambung Sarjono.

Sarjono menjelaskan, spesifikasi kapal tidak sesuai dengan kontrak. Misalnya, berdasar kebutuhan kapal mestinya bisa bergerak 150 knot tapi ternyata tidak secepat itu. Bahkan, saat penyelidikan pihaknya sudah melakukan tes drive.

"Kita sudah uji coba dengan melibatkan ahli dan ternyata spesifikasinya memang tidak cocok," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sehingga dalam kasus ini, kata Sarjono, penyidik menyimpulkan ada dugaan penggelembungan, yakni adanya kemahalan harga. Karena tidak sesuai dengan spek yang ada.

"Kita tahu itu barang jadi. Dari perusahaan daerah Tegal. (Anggaran) Rp 24 miliar. Yang diajukan Rp 23 miliar sekianlah," ungkap dia.

Dari informasi didapat, proyek pengadaan kapal ini dimenangkan PT SMS beralamat di Tegal, Jawa Tengah. Perusahaan ini menyisihkan 2 perusahaan lain, yakni PT BTS dan PT MMU. Saat tender dilaksanakan, PT SMS mengajukan penawaran paling rendah sebesar Rp 23,6 miliar. Sedangkan 2 perusahaan lainnya yakni Rp24,1 miliar oleh PT BTS dan Rp 24,13 miliar PT MMU.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 5 tersangka yakni Drajat Adhyaksa, selaku Sekretaris Dishub DKI Jakarta ketika itu, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Drajat juga diketahui berstatus tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus reguler.

Selain Drajad, tersangka lainya yakni pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta diantaranya tersangka berinisial THS, KZ dan BU. Sedangkan satu tersangka lagi, yakni ABS berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan Pemprov DKI dalam proyek ini.