Sukses

Pakai Toga Hitam, Ribuan Pengacara Tolak RUU Advokat

Beberapa advokat yang memakai toga terkurung dalam sangkar ayam. Mereka berjalan tertatih-tatih sembari menendang RUU Advokat.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan pengacara berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Mereka kembali menggelar aksi menolak RUU Advokat yang akan disahkan oleh DPR.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Jakarta, Rabu (24/9/2014), mereka memakai toga hitam sembari mengelilingi bundaran HI. Demo ini ini juga diwarnai aksi teatrikal.

Beberapa vadokat yang memakai toga terkurung dalam sangkar ayam. Mereka berjalan tertatih-tatih sembari menendang RUU Advokat. Aksi ini pun membuat kemacetan jalan tak terhindari. Di sana mereka juga menyuarakan aspirasinya.

"RUU ini membuat advokat berada dalam sepatu pemerintah. Karena itu kita harus turun, agar jangan sampai oknum pemerintah menjegal pencari keadilan. Hari ini injury time. Beberapa oknum DPR berupaya memaksakan meski UU ini menciderai pencari keadilan," ucap Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.

Otto menjelaskan, advokat saat ini kritis dan tidak bisa diintervensi pemerintah. Dia menuturkan, pukul 19.00 WIB, Peradi akan bertemu DPR

"Kita masuk ke DPR bukan demo atau aksi damai, tapi sampaikan aspirasi agar beri tekanan pada Panja untuk menolak RUU ini," tutur dia.

Ada 8 alasan penolakan Peradi terhadap RUU Advokat:

1. Pertama, Undang-Undang yang mengatur advokta telah ada yaitu UU No 18 Tahun 2003 dan telah teruji dengan beberapa putusan MK.

2. Berdasarkan UU Advokat, semua organisasi advokat saat itu (8 organisasi), yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI, pada 24 Desember 2004 telah sepakat mendirikan Peradi.

3. Peradi telah melaksanakan yang ditugaskan UU Advokat: registrasi seluruh advokat yang saat ini berjumlah 35 ribu advokat, pendidikan, magang, dan 9 kali ujian calon advokat yang zero KKN.

4. Peradi juga telah melakukan penindakan dengan menjatuhkan sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik.

5. RUU Advokat akan melahirkan sebanyak-banyaknya organisasi advokat karena dapat didirikan dengan 35 orang advokat.

6. RUU Advokat adalah politik kolonial 'devide et impera' yang akan menghancurkan persatuan advokat yang telah terbina melalui UU No 18 Tahun 2003.

7. RUU Advokat menghilangkan indepedensi advokat karena akan membentuk Dewan Advokat Nasional selaku regulator organisasi advokat, dengan personalianya lebih banyak dari luar advokat.

8. Dengan disahkannya RUU Advokat yang menghancurkan persatuan advokat dan akan melahirkan advokat dari latar belakang antah berantah akan merugikan masyarakat pencari keadilan. (Mut)