Sukses

Anas Juga Harus Membayar Rp 57,5 Miliar

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas Urbaningrum.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas Urbaningrum. Selain hukuman tersebut, terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain itu juga diwajibkan membayar miliaran rupiah untuk mengganti kerugian negara.

"Menghukum terdakwa Anas Urbaningrum untuk membayar uang biaya pergantian kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070 dengan ketentuan apabila terdakwa tak membayar uang tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang," ucap majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Jika Anas tak memiliki harta untuk mengganti uang tersebut maka mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal dikenai hukuman pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain. Selama proses hukumbergulir, Anas didampingi pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

Jaksa menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.

Guna mengungkap keterlibatan mantan ketua PB HMI itu dalam sejumlah kasus yang disangkakan, jaksa menghadirkan 250 saksi. (Yus)