Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus pencucian uang. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (24/9/2014) sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai mendengar vonis tersebut, Anas Urbaningrum kemudian meminta waktu untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi beberapa menit, Anas pun mengajukan beberapa permohonan kepada Majelis Hakim.
Salah satunya, Anas meminta Majelis Hakim dan jaksa mengucapkan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. "Mohon izin Yang Mulia, saya mohon izin Majelis Hakim melakukan sumpah mubahalah. Siapa yang salah akan sanggup menerima kutukan," ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Sumpah kutukan ini karena saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum punya keyakinan dalam menulis dakwaan dan tuntutan, dan majelis hakim juga memutuskan berdasarkan keyakinan," kata Anas.
Tak ada tanggapan dari hakim atas permintaan Anas ini. Hakim ketua Haswandi langsung menutup sidang. Sementara sejumlah pendukung Anas berteriak protes.
Advertisement
Anas Urbaningrum merupakan salah satu politisi Partai Demokrat yang diseret ke meja hijau dengan tuduhan terlibat korupsi.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Koruppsi (KPK) telah memenjarakan Andi Alfian Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Hartati Murdaya terkait dugaan korupsi. Terakhir KPK menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka terkait kasus korupsi dengan pemerasan di lembaga yang dipimpinnya.  Â