Sukses

Demo Sidang Anas, Massa HMI Bakar Sampah di PN Tipikor

Sebagian besar polisi lainnya berfokus mengamankan Anas saat keluar dari ruang sidang sampai naik mobil tahanan KPK di lobi PN Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan demonstran Himpunan Mahasiswa (HMI) berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pindak Korupsi (Tipikor), Jakarta. Aksi itu terus berlanjut sampai majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa Anas Urbaningrum. Anas disidang dalam kasus dugaan menerima hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat detik-detik pembacaan vonis, demonstran HMI‎ tak sekadar berorasi. Tapi juga melakukan aksi bakar-bakar sampah.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (24/9/2014), massa mulai membakar sampah sejak pembacaan vonis. Aksi bakar-bakaran itu terus berlanjut sampai pukul 18.30 WIB. Mereka masih terus mengumpulkan sampah-sampah yang ada di sekitar lalu membakarnya di satu titik.

Aksi ini belum mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Ratusan kepolisian ‎masih memantau aksi yang sudah melewati batas waktu unjuk rasa yang diperbolehkan, yakni pukul 18.00 WIB.

Sebagian besar polisi lainnya berfokus mengamankan Anas saat keluar dari ruang sidang sampai naik mobil tahanan KPK di lobi Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.‎

Dalam putusannya hari ini, majelis hakim memvonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta. Majelis hakim juga menuntut Anas membayar ganti rugi kepada negara Rp 57 miliar. (Ans)