Sukses

Anas: Saya Tidak Marah, Hanya Tak Bahagia

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas Urbaningrum.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Tipikor, Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Hambalang, Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim itu, Anas mengaku tak akan marah dengan majelis hakim atau jaksa penuntut umum pada KPK yang telah menjatuhkan vonis dan menuntut perkaranya.

"Apakah saya marah? Saya tidak marah. Saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena   fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan," ujar Anas Urbaningrum  usai sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Namun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku sedih dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," tutur dia.

Meski akan mendekam di balik jeruji besi selama 8 tahun, Anas mengaku terus mencari jalan agar mendapat keadilan yang diyakininya.

"Tetapi satu hal bahwa apakah ini akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk mencari dan menemukan keadilan karena saya yakin betul keadilan itu ada waktunya nanti ada masanya nanti akan menang," pungkas Anas. (Yus)