Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, kasus pencucian uang dan proyek lain, Anas Urbaningrum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) divonis hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Haswandi menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar hak-hak politik Anas Urbaningrum dicabut.
Menurut Haswandi, semuanya dikembalikan kepada publik, apakah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dipilih dan memilih atau tidak.
"Pencabutan hak politik tidak dikabulkan. Hal itu dikembalikan ke publik apakah orang itu (terdakwa) bisa dipilih kembali atau tidak," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Meski begitu, hakim mengabulkan tuntutan jaksa agar Anas Urbaningrum membayar uang pengganti. Kendati besarannya tidak sesuai dengan yang dituntut jaksa yang meminta uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5.261.070.
Dalam vonis, Anas Urbaningrum hanya dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.5 miliar dan US$ 5.261.070.
Hakim Tidak Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum
Menurut Majelis Hakim, semuanya dikembalikan kepada publik, apakah mantan Ketum Partai Demokrat itu dapat dipilih kembali atau tidak.
Advertisement