Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Anas juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya, menurut hakim, diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.5 miliar dan US$ 5.261.070‎.
Vonis Anas ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan hukuman 15 tahun penjara serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5.261.070‎.
Meski mengaku akan tetap menghormati keputusan hakim, namun KPK tetap akan mengajukan banding.
"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah 2/3 tuntutan apalagi menurut kami dakwaan ke-1 primer dan ke-3 juga berhasil dibuktikan JPU," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Bambang juga menjelaskan, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Haswandi tersebut pihaknya mendapatkan sejumlah hal yang menarik. Salah satunya adalah Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR.
"Hal penting lainnya, Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya," tutur Bambang.
Bambang mengatakan, kekayaan Anas yang melonjak sejak menjadi anggota DPR beberapa tahun yang masuk dalam dakwaan KPK akhirnya terbukti.
"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta Ketua Partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," pungkas Bambang Widjojanto. (Ans)
Anas Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Bakal Ajukan Banding
Meski mengaku akan tetap menghormati keputusan hakim atas kasus Anas, namun KPK tetap akan mengajukan banding.
Advertisement