Sukses

Skenario PDIP Bila Pilkada Langsung Ditolak DPR

Bila opsi Pilkada Langsung yang diusung PDIP kalah, partai banteng moncong putih itu tak akan tinggal diam.

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan RUU Pilkada oleh DPR akan menetapkan apakah pemilihan kepala daerah akan tetap dilakukan secara langsung atau oleh DPRD. Bila ternyata opsi Pilkada Langsung yang diusung PDIP kalah, partai banteng moncong putih itu tak akan tinggal diam.

PDIP telah menyiapkan skenario seandainya Pilkada oleh DPRD yang diusung Koalisi Merah Putih disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (25/9/2014). Skenario itu yakni, melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Pilkada tak langsung disahkan) Ya kita ke MK lah. Dan saya yakin sama seperti MD3, tidak hanya PDI-P, tapi juga kelompok masyarakat lain. Sekarang Apeksi, Apkasi semua kan protes. Terus kelompok antikorupsi hari ini kan demo di DPR. Itu pasti juga akan mengajukan judicial review," tegas politisi PDIP Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Anggota Komisi III DPR itu meyakini peluang menang di MK sekitar 55%. Angka itu terbilang tak besar karena cara pilkada tidak langsung maupun langsung sama-sama dianggap konstitusional.

"Karena kita tahu putusan di MK sebelumnya yang menyatakan dua-duanya konstitusional, tinggal kemudian saksi ahli yang menentukan. Kajian psikologis juga diperlukan dan kajian konstitusional," tandas Eva.