Sukses

RUU dari Pemerintah, PKS Yakin Demokrat Dukung Pilkada Lewat DPRD

Nasib Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan diputuskan melalui rapat paripurna DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan diputuskan melalui rapat paripurna DPR. Beberapa fraksi di DPR sudah menentukan sikapnya setelah melakukan rapat di fraksi masing-masing, termasuk dengan Partai Demokrat mendukung pilkada langsung namun dengan syarat.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, meskipun sikap Partai Demokrat mendukung pilkada langsung dengan 10 syarat, pada akhirnya akan mendukung pilkada melalui DPRD atau mendukung disahkannya RUU Pilkada.

"Pertama sesungguhnya riwayat dari UU ini kan (yang mengajukan) pemerintah SBY, dan itu sudah dipresentasikan 4 kali di hadapan Presiden SBY," kata Ketua DPP PKS Sohibul Iman, di Gedung DPR, Kamis (25/9/2014).

Sohibul mengatakan, berubahnya haluan Demokrat lebih karena tekanan dari pemberitaan media yang gencar mengkritik sikap partai tersebut.

"Di akhir-akhir ini karena tekanan media seperti itu, akhirnya SBY minta Demokrat pilih pilkada langsung," ujar dia.

Terkait opsi ketiga atau 10 syarat yang diajukan Demokrat, Wakil Ketua DPR itu enggan menafsirkan apakah dukungan itu bukan yang sesungguhnya mendukung Pilkada dikembalikan melalui DPRD. "Silakan itu ditafsirkan berbeda," tandas Sohibul.

Berikut 10 poin yang diajukan Partai Demokrat terkait Pilkada langsung:

1. Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur (cagub), calon bupati (cabup), dan calon walikota (cawako)
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada
9. Penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya

(Yus)