Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Sebelumnya Anas pernah mengatakan bila dia benar-benar melakukan korupsi Rp 1 (1 rupiah) pun, maka ia siap digantung di Monumen Nasional (Monas) Jakarta. Terkai hal itu, politisi Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan Anas terkait janji tersebut.
"Ingat, mulutmu harimaumu. Rakyat yang menilai, suara rakyat suara Tuhan," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Namun demikian, pria yang juga akrab dikenal dengan nama Poltak itu mengaku tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait vonis yang dijatuhkan Anas. Dia mengaku masih menunggu, karena Anas dan pihak KPK berencana mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Aku belum bisa komentar karena belum inkracht. Tapi, pengalaman banding paling jelek, jalan di tempat. Tapi kalau sampai MA (Mahkamah Agung) bisa naik dari delapan jadi sepuluh tahun, contohnya Angie naik dua kali lipat," tandas Ruhut.
Saat ditanya soal ucapan gantung di Monas setelah vonis diputuskan, Anas menegaskan bahwa janji itu dimaksudkan untuk kasusnya yang terkait Hambalang. Anas menegaskan, majelis hakim menyebut dirinya tidak terkait dengan kasus Hambalang.
"Tadi malah diputuskan jelas tidak ada kaitan sama Hambalang. Itu memberikan legitimasi yuridis, perkara saya tidak ada kaitan dengan Hambalang," jelas Anas.
Putusan terhadap Anas lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Anas dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Anas namun yak dipenuhi hakim.
Anas Divonis 8 Tahun, Ruhut Ingatkan Soal Gantung di Monas
Anas menegaskan bahwa janji itu dimaksudkan untuk kasusnya yang terkait Hambalang.
Advertisement