Sukses

Divonis 8 Tahun Bui, Anas dan Akil Zikir Bareng di Rutan KPK

Anas Urbaningrum masih berpikir dan mendekatkan diri pada Tuhan sebelum mengambil keputusan banding.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, pencucian uang, dan proyek lainnya belum menentukan sikapnya terkait vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 September 2014.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini masih berpikir dan mendekatkan diri pada Tuhan sebelum mengambil keputusan terkait banding perkaranya.

"Masih Istikharah (salat meminta petunjuk Tuhan), kan (putusannya) baru kemarin, jadi masih Istikharah," ujar Anas Urbaningrum saat ditemui di depan Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Di dalam rutan, Anas juga mengaku kerap melakukan ibadah zikir bersama sejumlah tahanan KPK lainnya seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan pengusaha yang terlibat pada kasus korupsi Tanggul Laut di Biak Numfor, Teddy Renyut.

"Masih Istikharah bareng dengan Pak Akil, imamnya Pak Teddy Renyut, zikir dulu," kata Anas sambil tersenyum.

Sementara itu, dari pihak KPK akan mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Anas Urbaningrum. Sebab, vonis itu masih dibawah 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Kami menduga Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya dibawah 2/3 tuntutan apalagi menurut kami dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan JPU," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Vonis Anas dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang, pencucian uang dan proyek lain ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan hukuman 15 tahun penjara serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5.261.070‎. (Mut)