Liputan6.com, Jakarta - Meski ditolak Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), PDIP menyatakan setuju dengan salah satu dari 10 poin yang diajukan dalam mendukung pilkada langsung yang ditolak tersebut.
Poin yang semula ditolak adalah, syarat nomor 1 yang berbunyi: "Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur (cagub), calon bupati (cabup), dan calon walikota (cawako), dan uji publik bisa membatalkan calon. Syarat uji publik ini menjadi poin yang tersisa di antara 9 syarat lain dari Demokrat yang sudah terakomodir."
"Ya, pasti (diakomodasi dalam RUU). Kalau dia (syarat uji publik ala Demokrat) sepantasnya sesuai dengan norma maka masuk dalam UU," kata ‎Wakil Ketua Panja RUU Pilkada dari PDIP Arief Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu berujar, prinsip pilkada langsung pada dasarnya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang selama ini memang mendukung pilkada langsung, ditambah dengan fraksi Demokrat, kendati dengan syarat.
Selain itu, Arief menambahkan, poin yang belum disetujui tersebut sebenarnya bisa dibicarakan dengan gampang. "‎Tidak ada perbedaan mencolok, apalagi menyangkut pilkada langsung. Tinggal yang lain-lain yang dikit-dikit itu kan mudah dibicarakan. Tinggal yang prinsip dulu yang penting," ujar Arief.
Bahkan, partai berlambang banteng moncong putih itu tak memandang berat opsi ketiga yang diusung demokrat. Opsi ketiga itu adalah pilkada langsung dengan 10 syarat atau poin yang harus diperbaiki dalam sistem pilkada langsung.
"Nggak ada masalah tuh. Sebenarnya dari aspek substansi itu hampir seluruhnya sama dengan pilkada langsung saat ini," tandas Arif. (Yus)
PDIP Setuju Opsi Ketiga Demokrat Diakomodasi dalam RUU Pilkada
PDIP menyatakan setuju dengan salah satu dari 10 poin yang diajukan Demokrat dalam mendukung pilkada langsung.
Advertisement