Liputan6.com, Jakarta - Mesin parkir pra-bayar buatan Swedia mulai dipasang di sepanjang Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis 25 September malam oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) perparkiran.
Â
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (26/9/2014), mesin parkir yang serupa dengan mesin parkir yang telah digunakan di Kota Bandung, Jawa Barat itu akan mulai dioperasikan segera dengan tarif sebesar Rp 5 ribu per jam untuk kendaraan roda 4.
Di sisi lain nasib para juru parkir, terutama setelah pembayaran dilakukan menggunakan mesin parkir masih belum jelas.
Dalam sistem parkir baru ini, pengguna jasa parkir harus membayar lebih dulu dan merencanakan berapa jam akan parkir. Pembayaran dilakukan dengan memasukkan nomor pelat kendaraan dan jumlah jam parkir pada mesin.
Lalu membayar menggunakan uang logam pecahan 500 atau Rp 1.000 sesuai dengan tarif yang berlaku. Setelah itu, mesin akan mengeluarkan tiket parkir yang untuk mobil harus ditempatkan di kaca depan mobil agar bisa dipantau petugas parkir.
Jadi bila Anda ingin menambah jam parkir, Anda harus membayar pada mesin parkir tersebut. (Ado)
Baca juga:
Alat Parkir Meter Segera Diterapkan di Jakarta
Mesin Parking Meter dan CCTV Dipasang di Jalan Sabang Pekan Ini
Advertisement
Pemprov DKI Akan Uji Coba Sistem Parkir Meter di Jalan Sabang