Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU Pilkada menetapkan pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Rakyat kini tak lagi bisa memilih pemimpinnya sendiri secara langsung.
Walikota Bandung Ridwan Kamil pun manyatakan akan menggugat UU Pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak mau mengikuti jejak Ridwal Kamil.
"Enggak lah, saya nggak ada urusan. Itu ada asosiasi (kepala daerah) yang ngurus. Kalau Pak Ridwan Kamil kan pengurus asosiasi, ya pasti mereka akan gugat," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Ahok menganggap, keputusan DPR yang mengembalikan Pilkada ke DPRD merupakan langkah mundur. Sebab, keputusan itu sama seperti saat era Orde Baru berkuasa.
"Yah mau kecewa atau nggak, biar rakyat yang menilai. Ya kalau saya pribadi sih anggap ini satu hal yang mundur. Kita liat juga tidak konsisten juga. Tapi ya sudahlah emang keputusannya begitu," ungkap pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apoksi) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK.
"Sesuai komitmen, para walikota bupati di forum apeksi/apkasi akan gugat untuk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Semoga Tuhan bersama kita," kata dia.
Ridwan menilai, dengan pilkada tidak langsung maka nasib seluruh calon pemimpin di daerah praktisnya akan diatur oleh elite di Jakarta.
Ahok Tak Mau Ikuti Ridwan Kamil Gugat RUU Pilkada ke MK
Sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU Pilkada menetapkan pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD.
Advertisement