Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR telah rampung. Proses panjang ini berakhir dengan diterimanya ketentuan pelaksanaan pilkada melalui DPRD. Menanggapi hal ini, Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kecewa.
Jokowi kecewa lantaran hak rakyat untuk memilih pemimpinnya dicabut oleh DPR yang juga dipilih oleh rakyat. Jokowi meminta agar rakyat mencatat dan mengingat partai-partai apa saja yang mendukung penghapusan pilkada langsung.
"Rakyat harus mencatat, partai-partai mana saja yang merebut hak-hak politik rakyat. Masyarakat harus catat," tegas Jokowi usai menghadiri acara Pembukaan Rakornas PKPI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (26/9/2014).
Terkait langkah selanjutnya yang akan diambil pendukung pilkada langsung, Jokowi menyatakan partainya, yaitu PDIP , sejak awal menolak penghapusan pilkada langsung dan telah menyiapkan langkah-langkah perlawanan. "Tentunya nanti ada langkah-langkah selanjutnya. Tapi nanti, nanti," kata dia.
Dalam rapat paripurna di DPR Kamis malam, RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang. Dengan keputusan tersebut, DPRDlah yang berwewenang memilih kepala daerah. Bukan lagi rakyat, seperti yang sudah berlangsung 10 tahun terakhir.
Kesepakatan diambil melalui voting yang menghasilkan perbedaan suara yang sangat jauh, yaitu 135 suara memilih pilkada langsung, dan 226 suara memilih pilkada melalui DPRD dari 361 anggota DPR yang bertahan hingga dini hari mengikuti rapat paripurna.
Dari partai Koalisi Merah Putih, Partai Golkar menyumbang 11 suara untuk pilkada langsung. Sedangkan Partai Demokrat yang semula gembar-gembor mengatakan mendukung pilkada langsung, hanya 6 orang yang mendukung pilkada langsung. Sisanya memilih walk out. (Yus)