Liputan6.com, Bandung - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi Undang-Undang (UU) Pilkada. Dengan demikian, pilkada nantinya melalui DPRD bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Dengan keputusan ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku kecewa. Karena hak pilih masyarakat hilang.
"Saya kecewa. Bagi kita memilih langsung itu hak fundamental. Ibaratnya kayak berjodoh mau kawin paksa atau dijodohkan," kata pria yang akrab disapa Emil saat ditemui di Bandung, Jumat (26/9/2014).
Emil menuturkan, bila kasus ini disurvei kepada masyarakat apakah pilkada dilakukan lewat DPRD atau melalui hak pilih rakyat, pilkada langsung akan memenangkan suara rakyat.
"Survei saja hari ini, kan logikanya wakil rakyat mewakili suara rakyat, mayoritasnya pilkada langsung," ucap dia.
Emil mengatakan, meski sudah menjadi UU Pilkada namun hal itu masih bisa diperjuangkan dan rakyat bisa menempuh jalur hukum dengan melihat pemimpin daerah dan hak rakyatnya.
"Saya melihat sangat politis, secara substansi juga masih debatebel, objeknya dua pimpinan daerah yang menjadi calon dan hak rakyatnya," tandas Ridwan Kamil.
Melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apoksi), Emil mengatakan akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai komitmen, para walikota, bupati di forum Apeksi/Apkasi akan gugat untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Semoga Tuhan bersama kita," kata dia dalam akun twitternya @ridwankamil
Ridwan menilai, dengan pilkada tidak langsung nasib seluruh calon pemimpin di daerah praktis akan diatur oleh elite di Jakarta. (Sun)
Advertisement