Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan politisi Partai Hanura, Bambang W Soeharto terkait dugaan suap penyelesaian kasus sengketa tanah di Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Bambang yang status hukumnya sudah dinaikkan ini dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (25/9/2014).
Bila Bambang hadir di KPK, berarti ini merupakan pemeriksaan perdana Bambang yang juga merupakan pemilik PT Pantai Aan atau perusahaan yang diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subri dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Lantas, apakah KPK akan langsung menahan mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura tersebut?
"Saya belum tahu. Itu (penahanan tersangka) kewenangan penyidik," kata Johan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Bambang dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB tadi. Namun hingga menjelang salat Jumat, Bambang belum muncul di Kantor KPK.
Pada perkara ini, Bambang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 19 September lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan anak buahnya, Lusita Anie Razak, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Bambang W Soeharto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta. (Yus)
KPK Periksa Bambang W Soeharto, Langsung Ditahan?
Bambang W Soeharto diperiksa KPK terkait dugaan suap penyelesaian kasus sengketa tanah di Praya, Lombok, NTB.
Advertisement