Sukses

KPU DKI: Jakarta Tetap Lakukan Pilkada Langsung

Hal ini lantaran ada undang-undang kekhususan bagi Jakarta yang merupakan daerah khusus Ibukorta negara.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna pembahasan tingkat II Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR telah rampung. Proses panjang ini akhirnya berakhir dengan diterimanya RUU Pilkada yang memuat ketentuan pelaksanaan pilkada melalui DPRD.

Walau telah ditetapkan dan berlaku untuk setiap provinsi di Indonesia, namun mengenai pemberlakukan Pilkada melalui DPRD tidak berimbas pada Provinsi DKI Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, DKI Jakarta tetap menyelenggarakan Pilkada langsung tiap periode pergantian kepala daerah.

Menurut Sumarno penyelenggaraan Pilkada langsung tetap dilakukan Jakarta lantaran ada undang-undang kekhususan bagi Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis jelas bahwa kepala daerah di Jakarta tetap akan dipilih oleh rakyat.

"Merujuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai Ibukota negara. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah‎," ujar Sumarno di Jakarta, Jumat, (26/9/2014).

Dalam Pasal 10 dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tertulis bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Undang-undang tersebut  diberlakukan khusus karena kedudukan Jakarta sebagai Ibukota negara yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. (Mut)