Sukses

Muhaimin Iskandar: RUU Pilkada Kemunduran Demokrasi, Gugat ke MK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sepakat menguji UU Pilkada ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR telah rampung. Proses panjang ini berakhir dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Pilkada yang berarti pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

UU ini langsung menuai kontroversi. Banyak pihak menyatakan akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya para buruh, LSM, dan Lembaga Survei.  

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sepakat untuk menguji UU anyar itu ke MK.

"Saya berharapnya begitu. Digugat ke MK," kata Muhaimin di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional dan Pembekalan Anggota DPRD Terpilih PKPI, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai, pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena itu, ia sepakat UU itu diuji di MK.

"Ini memang menjadi keputusan UU. Tinggal bagaimana yang tidak suka tentang keputusan ini menggugat ke MK. ‎Yang kedua, ini kemunduran dari demokrasi kita," ucap Cak Imin.

UU Pilkada disahkan setelah Fraksi Demokrat, yang sebelumnya menyatakan mendukung pilkada langsung, memilih keluar dari ruang sidang (walk out) di menit-menit terakhir penentuan hasil sidang.  (Yus)